MEDIA INFOTA ■ Soppeng - Sejauh mana proses dugaan kasus pembalakan liar yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua rekan pekerjanya bergulir, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, mengatakan, kasusnya sudah P21 dan secepatnya dalam minggu depan kami laksanakan proses Tahap 2, ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (04/10/2021).
Iptu Noviarif Kurniawan menambahkan, berkas P-21 dari kejaksaan telah kami terima, selanjutnya kita akan proses tahap 2 penyerahan barang bukti (BB) dan tersangkanya, insya Allah minggu depan kami laksanakannya, kata Kasatreskrim Polres Soppeng.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH, dimintai keterangannya, menjawab, dalam waktu dekat sudah mau tahap 2, pungkasnya.
Akibat perbuatannya, oknum legislator dan pekerjanya itu dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Untuk informasi, "penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha".
Publish : wandi