Buat Warga Soppeng, Mau Aktifkan BPJSnya..? Begini Caranya

gambar : ilustrasi

MEDIA INFOTA ■ Soppeng, Banyak masyarakat Kabupaten Soppeng pemilik kartu KIS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan telah dinonaktifkan oleh sistem karena adanya perubahan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial. 

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui Sekretariat Daerah menerbitkan surat edaran nomor 440/141/Dinsos/II/2022 terkait keberlanjutan pelaksanaan program jaminan kesehatan PBI APBD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

Dalam surat edaran tertanggal 07 Februari 2022 tersebut juga disampaikan mekanisme pengusulan pengaktifan BPJS PBI APBD serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BPJS PBI APBD.

Adapun mekanisme dan syarat untuk pengaktifan BPJS PBI yaitu ia merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang wajib memilik ID DTKS atau Identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.


Kemudian ia melakukan pengusulan di Desa/Kelurahan apabila memenuhi kriteria dan bersyarat melalui hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan yang dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan utama pengusulan, kemudian diproses untuk mendapatkan status ID DTKS.

Setelah itu diusulkan secara kolektif melalui Desa/kelurahan paling lambat tanggal 17 setiap bulan berjalan, lalu Dinas Sosial menerima usulan dan melakukan penginputan Data setiap tanggal 18 sampai dengan 20 tiap bulannya yang selanjutnya dikirim untuk diproses ke kantor BPJS Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada aparat pelayanan Desa/Kelurahan agar memperhatikan aturan terbaru setelah dilakukan sosialisasi peraturan Bupati No. 12 tahun 2021 tentang program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di 8 kecamatan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor 460/322/III/tanggal 30 Maret 2021.

Wandi