Mulai 1 Maret 2022, Urus Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan


MEDIA INFOTA ■ Mulai 1 Maret 2022 kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut di instruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. 

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan A. Djalil dikutip dari akun resmi Instagram @Kementerian.atrbpn Senin 21 Februari 2022.

Sementara itu Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan berkaitan dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN. 

Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan. 

"Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin" ujar Teuku Taufiqulhadi.

Wandi