Sejumlah Kabupaten/Kota di Sulsel Ditetapkan Masuk PPKM


MEDIA INFOTA ■ Sejumlah Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan ditetapkan masuk PPKM dengan berbagai level, mulai level 3, 2 dan 1.

Kebijakan tersebut diambil Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. 

Dalam Inmendagri tersebut menginstruksikan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

"Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1," jelas Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM di Sulsel berdasarkan levelnya :

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.

3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar.

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten, penyiapan TT Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri,  serta penguatan tracing dan testing. 

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan semakin ditingkatkan. 

Publish : wandi