Bekali ASN Susun Perda dan Perkada, Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting


MEDIA INFOTA ■  Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Diklat tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri angkatan IV dan berlangsung tanggal 7 hingga 12 Maret 2022 secara luring dan daring. Diklat ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. 

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana mewujudkan tujuan otonomi daerah. Tujuan tersebut yakni mengatur kehidupan bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai. 

Dalam kondisi saat ini, kata Teguh, Perda dan Perkada kerap dihadapkan pada pendekatan kuantitas untuk mencapai target program legislasi daerah. Upaya tersebut dinilai kurang optimal, sebab secara kualitas, penyusunan Perda dan Perkada cenderung belum taat asas, kedaluwarsa, dan tidak relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan di atasnya maupun kebutuhan masyarakat. 

Situasi tersebut, diyakini diakibatkan oleh kompetensi SDM penyusun Perda dan Perkada yang masih terbatas dan belum memadai. Karena itu, dia menekankan agar pembentukan Perda perlu menaati asas dan proses pembentukannya, yang didukung dengan komitmen, konsistensi, serta transparansi dari para pemangku kepentingan. Langkah ini untuk mendorong perwujudan good local governance dari penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

Di akhir sambutannya, Teguh kembali menegaskan kepada para peserta diklat untuk semakin meningkatkan kualitasnya dalam menyusun Perda dan Perkada yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Perda dan Perkada yang dihasilkan tersebut diharapkan selaras pada asas-asas pembentukan yang baik, dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat. 

Upaya ini, tambah dia, juga harus ditopang pada proses pembentukannya dengan komitmen yang kuat, konsistensi yang mengakar, serta transparasi yang optimal. 

Sebagai informasi, pelaksanaan diklat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Para narasumber berasal dari unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan dari kalangan akademisi. Adapun jumlah peserta diklat yakni sebanyak 32 orang. 

Puspen Kemendagri