BKPSDM Kabupaten Soppeng Gelar Acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022


MEDIA INFOTA ■ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM)Kab.Soppeng menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Workshop Pengelolaan Tekhnis dan Penyelesaian Permasalahan Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2023 Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Regional IV BKN Makassar bertempat di Hotel Novotel Makassar,  Kamis, 09 Februari 2023

Kepala BKPSDM Kab.Soppeng, Hj.A.Maria Razaks dalam Laporannya mengatakan Dasar Pelaksanaan
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 17 Tahun 2020 atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


- Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dokumen Penilaian Kinerja  Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

Tujuan Kegiatan ini adalah Untuk menyikapi dan memberikan informasi kepada ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait adanya Perubahan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN serta untuk mempercepat penyebaran informasi kebijakan baru tersebut,karena  secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN

Peserta Sosialisasi ini sebanyak 172 orang terdiri dari para Kasubag umum dan Kepegawaian,Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan,Kepala Sekolah/Guru serta masing masing  tenaga teknis dari 35 SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 11 Februari 2023.

Adapun yang akan menjadi pemateri yakni,Kepala kantor regional IV BKN Makassar, Kepala bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian, Kepala subbagian kepegawaian dan pengelolaan kinerja, Auditor kepegawaian muda. 

Di akhir laporan disebutkan bahwa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng terdapat 507 berkas usulan kenaikan pangkat yang diterima melalui aplikasi SEPAKAT (Sistem Informasi Kenaikan Pangkat) dan setelah di verifikasi ada yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan saat ini diusulkan ke BKN melalui aplikasi SI-ASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). 

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi ini di laksanakan untuk menyuarakan perubahan penyusunan penilaian kinerja yang awalnya mengacu pada Permenpan No.8 Tahun 2021 menjadi Permenpan No.6 Tahun 2022.

Penilaian kinerja dilakukan dengan sistem deskriptif sehingga kelak akan menghasilkan ASN yang memiliki kemampuan kompetensi skil pribadi dan bidang serta Sasaran kinerja outputnya  harus jelas sehingga memberi dampak  baik bagi OPD tentu hal tersebut tidak terlepas dari peran  pimpinan yang sangat besar.

Diharapkan kepada para kepala OPD,Pejabat Administrator,Pejabat Pengawas,fungsional bahkan semua staf harus lebih pro aktif,tidak bermalas malasan dalam bekerja.

Diharapkan kepada seluruh ASN pintar pintar dalam mengatur keuangan mengingat tahun ini akan terjadi inflasi yang akan berdampak dalam perekonomian secara umum di Indonesia dan secara khusus di soppeng, Menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi dan workshop ini dengan sebaik baiknya dan sungguh-sungguh, mengingat sosialisasi ini sangat penting khususnya dalam pengukuran kinerja ASN

Turut Hadir Kepala Kantor Regional IV Makassar (Ir.Agus Suriadi,M.Si) beserta jajarannya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng.

Publish : wandi