Wakil Bupati Soppeng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum


MEDIA INFOTA ■ Wakil Bupati Soppeng,Ir.H.Lutfi Halide MP, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Senin, 12 Juni 2023

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng, Hasmia, SH., MH selaku ketua panitia pelaksana dalam laporannya mengatakan Tujuan dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali serta dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti dan barangrampasan.

Selain itu juga Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.


Adapun rincian jumlah barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :

1. Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Terpidana sebanyak 9 orang yang terdiri dari barang bukti yaitu: Sabu-sabu sebanyak 23,3638 gram, Alat isap sabu/bong sebanyak 3 buah, Handphone sebanyak 4 Unit, Batang kaca pireks sebanyak 2 buah, Kotak hitam/dos Hp sebanyak 1 buah, Pembungkus sabun zinsui sebanyak 1 buah, Shaset plastic kosong sebanyak 1 bal, Timbangan digital sebanyak 2 unit, Sendok sabu sebanyak 2 buah, Korek gas sebanyak 2 buah. 

2. Perkara zina dengan jumlah Terpidana sebanyak 2 orang yang terdiri barang bukti yaitu  celana pendek sebanyak 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung sebanyak 1 buah, Bh/Bra sebanyak 1 buah. 

3. Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian sebanyak 3 Terpidana yang terdiri sarung badik 1 buah, Papan Lap/Boart 1 buah, lingis 1 buah dan Pisau 1 buah. 

4. Perkara perjudian dan Michat dengan jumlah terpidana sebanyak 3 orang yang terdiri dari barang bukti Handphone sebanyak 1 unit, akun togel, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sebanyak 1 buah.

Kajari Soppeng, Salahuddin, SH.MH dalam sambutannya mengatakan Dalam kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran polres yang telah menegakkan tindak pidana nakotika dan terima kasih kepada para jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan para penyidik dalam membuktikan perkara ini. Walaupun diketahui bahwa kita masing-masing bekerja secara independen namun tetap menjalankan  profesionalitas dari institusi masing-masing. Tak lupa ucapan terima kasih juga kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini yang mana kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun.  

Walaupun ada beberapa perkara tapi tidak terlalu banyak, Alhamdulillah Kab. Soppeng merupakan daerah yang aman. Namun demikian kita tetap harus waspada utamanya dalam tindak pidana Narkoba. Dan Insya Allah kami dari jajaran  Kajari Soppeng akan menjalankan  amanah yang diberikan kepada kami secara professional. 

Acara dilanjutkan penandatangan berita acara dan pemusnahan barang bukti oleh Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Wakil Direktur RSUD La Temmamala Kab. Soppeng, Kadis Kesehatan Kab. Soppeng.

Publish : wandi