DP3APPKB Gelar Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan


MEDIA INFOTA ■ Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor DP3APPKB Kab. Soppeng. Kamis, 20 Juli 2023.

Laporan Ketua Panitia, Tujuan Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan sensitifitas Sumber Daya Manusia dalam memberikan pelayanan bagi klien secara optimal. Untuk meningkatkan pengetahuan peserta dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas berbasis kesetaraan gender dan hak anak. Adapun Jumlah Peserta sebanyak 20 orang.

Narasumber Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan Atas Nama : (IKE FATMAWATI, S.Sos, M.Si


Sambutan Kadis DP3APPKB, Hj. A. HUSNIATI, S.Sos, MM yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan PUSPAGA merupakan lembaga non struktural di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga layanan lainnya yang telah diinisiasi pemerintah dan bersinergi dengan PATBM termasuk PKK. Kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan agar lembaga pelayanan keluarga dapat mengusung perspektif kesetaraan gender dan hak anak yang pelaksanaan layanannya dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih sesuai Konvensi Hak Anak (KHA).

Pemateri dari DP3APPKB Prov. Sulsel (IKE FATMAWATI, S.Sos, M.Si) membawakan materi dengan judul “ Edukasi Pengasuhan dan Perlindungan Anak bagi PUSPAGA

Sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
b) menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak

Konvensi Hak Anak
“Keluarga adalah agen inti untuk menciptakan kesadaran dan pemenuhan hak anak, dan penghormatan terhadap nilainilai martabat manusia, identitas dan warisan budaya, serta peradaban peradaban lainnya”

Apa itu Perkawinan Usia Anak ?
Sebuah ikatan perkawinan formal/informal dimana salah satu atau kedua calon pengantin masih dikategorikan sebagai anak. Dalam Revisi UU Perkawinan No. 16/2019 usia perkawinan minimal 19 tahun untuk laki-laki & perempuan.

Turut hadir pada kegiatan ini, Para Ketua Lembaga Penyedia Layanan, Para Ketua Lembaga/Organisasi Perempuan, Staf DP3APPKB Kab. Soppeng

Publish : wandi