Pemdes Abbanuangge Laksanakan Musdes Perubahan Penerima BLT DD Tahun 2024




Mediainfota, Soppeng - Pemerintah Desa Abbanuangge bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan penerimaan BLT Dana Desa tahun 2024 yang dilaksanakan di aula kantor desa Abbanuangge Kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng Selasa(21/5/2024).

Acara ini dihadiri Camat Lilirilau / yang mewakili, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TPPI para kepala dusun, RT/RW Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda dan undangan lainya.

Dan sesuai hasil Musdes bahwa penerima BLT DD Desa Abbanuange masih tetap 20 orang sesuai hasil Rapat karna ada yang meninggal satu orang itu di ganti oleh warga yang memang memenuhi kriteria.

Kepala desa Abbanuangge Buhari dalam arahannya terkait Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan kembali karena terjadinya perkembangan untuk menyesuaikan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat BLT Desa Abbanuangge artinya KPM BLT Desa yang ditetapkan dengan sebelumnya akan dilakukan perubahan penerima manfaat (KPM) seperti adanya perubahan status ekonomi masyarakat penerima KPM BLT.

Selain hal tersebut, KPM BLT Desa juga dapat dirubah karena meninggal dunia atau pindah domisili dari Desa setempat sesuai amanat pasal 3 ayat (2), Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan."ujar Buhari.

Perlu diketahui bahwa, sesuai dengan kriteria penerima BLT dalam Permendes PDTT telah dijelaskan bahwa, kehilangan mata pencaharian,mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas,tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan,rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin/ ekstrem.

Perlu menjadi catatan kita bersama dari kriteria penerima BLT tersebut diatas adalah hal yang mendasar dalam penetapan KPM BLT Desa, jika ada perubahan status maka diperlukan perubahan terhadap keluarga sasaran BLT Desa.Tandas kades Abbanuangge.(**)