Mediainfota,Soppeng, Sekolah Dasar Negeri 222 Tonronge Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng menerima kunjungan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS ) dari Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa 28 Mei 2024.
Tim JMS yang terdiri dari Natalia Jesthyka Paya Pailun, SH bersama Jessico Panghutan Manik dan Himanisyah Wardani memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa SDN 222 Tonronge yang turut pula disimak oleh para guru disekolah tersebut.
Tim JMS memaparkan tentang profesi jaksa, tugas fungsi dan wewenangnya sebagai bahan perkenalan kepada para siswa.
Pada kesempatan kali ini Tim JMS menjelaskan tentang prilaku yang melanggar hukum yang biasa terjadi dilingkungan sekolah seperti perundungan atau yang biasa disebut bulying.
Bulying sendiri terdiri dari bulying fisik dan non fisik dan pelaku bulying diancam dengan sangsi pidana.
Tim Jaksa Masuk Sekolah juga memberikan pemahaman terkait penyalahgunaan narkoba, jenis-jenis narkoba dan bahaya narkoba.
Selain pengenalan tentang UU ITE dan UU Perlindungan anak turut dijelaskan oleh Tim JMS.
Terjadi dialog interaktif antara Tim Jaksa Masuk Sekolah dengan para siswa yang terlihat antusias menjawab pertanyaan pertanyaan berhadiah terkait materi penyuluhan hukum hari ini.
Kepala UPTD SPF SDN 222 Tonronge Nurhayani, S.Pd menyambut baik kunjungan Tim Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Soppeng.
Menurut Nurhayani, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sangat memberikan kesan baik dan memberikan dampak positif, ini terlihat dari antusias siswa dan siswa yang hadir dalam kegiatan tersebut serta memberikan anjuran untuk menghentikan segala bentuk bullying, paparnya.
Nurhayani juga menitipkan harapannya terkait JMS ini, diharapkan jaksa masuk sekolah ini memberikan motivasi bagi pelajar untuk tertib hukum dan lebih waspada serta menjauhi segala perbuatan yang berpotensi melanggar aturan.Tandas Nurhayani, S.Pd.(**)