Mediainfota,Soppeng - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua 1 DPRD Soppeng, A. Mapparemma, M, S.E., M.M. Dalam rapat ini, Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Ir. H. Luthfi Halide, M.P, secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Wakil Ketua 1 DPRD.
Adapun tiga Raperda yang diserahkan adalah:
1.Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Bupati Soppeng menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di daerah, yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat sumber daya lokal. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
2.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Penyusunan RPJPD ini dimaksudkan untuk menjabarkan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi ke dalam visi dan misi pembangunan Kabupaten Soppeng untuk dua dekade mendatang. Dokumen ini memuat visi “Soppeng Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan”, serta misi dan indikator utama pembangunan yang akan dicapai.
3.Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2024-2043
Revisi RTRW ini dilakukan berdasarkan evaluasi Kementerian ATR/BPN yang merekomendasikan perbaikan demi kesesuaian dengan perkembangan kebijakan dan dinamika pembangunan. Peninjauan kembali ini diharapkan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang adaptif dan sesuai dengan kondisi geografis Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati Soppeng menekankan bahwa penyusunan ketiga Raperda ini merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, optimalisasi pelayanan masyarakat, dan percepatan pembangunan sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.(**)