Mediainfota,Soppeng, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 digelar di Ruang Rapat Paripurna Soppeng, Kamis 29 Agustus 2024.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam, S. Sos., MM.
Adapun rangkaian kegiatan pada acara tersebut :
- Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan oleh Sekretaris DPRD Kab. Soppeng, Bapak H. A. Zulkifli Nurdin, SH
- Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kab. Soppeng masa jabatan 2024-2029dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, S. H., M. H.
- Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah secara simbolis oleh yang mengucapkan sumpah, yang mengukuhkan sumpah dan yang memandu pengucapan sumpah.
- Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan Penyematan PIN DPRD secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng.
- Pengumuman pimpinan sementara DPRD Kab. Soppeng oleh Sekretaris DPRD Kab. Soppeng.
- Penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng kepada Pimpinan Sementara DPRD Kab. Soppeng secara simbolis ditandai dengan penyerahan Palu Sidang dan Buku Memori Akhir Jabatan Anggota DPRD Kab. Soppeng masa jabatan 2019-2024.
Adapun Pimpinan Sementara DPRD Kab. Soppeng yaitu H. Andi Muhammad Farid, S. Sos dan H. Nasfiding selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Soppeng.
Sambutan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, S. Sos. :
Sebagaimana yang kita saksikan bersama, bahwa sesaat yang lalu, kami tiga puluh orang Anggota DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan tahun 2024-2029 telah mengambil sumpah, yang dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan tahun 2019- 2024 kepada kami, selaku Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan tahun 2024-2029.
Bagi kami, pengucapan sumpah dan penyerahan palu sidang, adalah bagian terpenting dan bersejarah serta sebagai muara dari sebuah proses demokrasi yang panjang. Sadari kami namun bahwa, pengucapan sumpah bukan hanya simbol dimulainya masa bakti, namun menjadi momentum bagi kami untuk mendekatkan komitmen bersama yang telah dibentuk pada Pemilihan Umum 2024 yang lalu, untuk senantiasa bekerja demi kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Untuk itu, saya mengajak kepada Anggota Dewan yang baru diambil sumpahnya, untuk membuka lembaran baru dengan semangat pengabdian dan kerja keras, senantiasa menjaga amanah masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk masa depan Bumi Latemmamala yang lebih baik.
Berdirinya kami di mimbar ini, dan keberadaan kita semua di tempat ini, bahkan semua yang terjadi pada kita pada hari ini, adalah mutlak dan tak bisa disangkal bahwa itu semua atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun demikian, apapun keberhasilan dan kesuksesan yang diraih, tentu tidak diperoleh begitu saja, namun diperoleh dengan perjuangan dan kerja keras. Kalau kita memiliki cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai, maka kita harus membayarnya dengan perjuangan. Hal ini bukan hanya motto dan sekadar ucapan belaka, karena dalam dunia politik telah dibuktikan pada Pemilu 2024 yang lalu, bahwa hasil perjuangan dan kerja keraslah yang menghantarkan Partai Golongan Karya memperoleh 11 kursi, Partai PDI Perjuangan dengan 6 kursi, Partai NasDem dan Demokrat dengan 4 kursi, Partai Gerindra untuk 3 kursi, serta Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera dengan 1 kursi.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, dan sebagaimana telah yang diumumkan terdahulu, maka kami sementara diberikan mandat untuk memimpin DPRD. Tandas H. A. Muhammad Farid, S.Sos.
Turut hadir, Bupati Soppeng,Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng,
Pj. Sekda Kab. Soppeng, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Kepala Bagian, para pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, para Ketua Partai Politik, para Camat, Lurah/Kepala Desa se Kab. Soppeng.(**)