Tegaskan Aturan Menpan RB, Plt Sekda Soppeng Jelaskan Mutasi 8 PPPK ke Setda
Mediainfota,SOPPENG – Langkah Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan mutasi terhadap delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda) sempat memicu tanya. Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Muhammad Surahman, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan menohok.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk "menyelamatkan" status kepegawaian para tenaga PPPK tersebut agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.
Andi Surahman mengungkapkan bahwa kebijakan ini berakar pada terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini membawa perubahan besar dalam struktur kepegawaian nasional.
Posisi seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji ke depannya tidak lagi dibuka untuk formasi PPPK. Jabatan-jabatan tersebut nantinya wajib diisi melalui tenaga outsourcing.
Di Sekretariat DPRD, jabatan layanan operasional sudah melampaui kapasitas (overload).
"Justru kebijakan ini untuk menyelamatkan mereka. Jika tetap di sana dengan jabatan yang sudah tidak tersedia dalam regulasi baru, status kepegawaian mereka terancam," tegas Andi Surahman, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga layanan operasional di Setda masih tersedia. Pemindahan ini murni dilakukan untuk penataan organisasi dan memastikan setiap pegawai bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
"PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Kami pindahkan mereka ke Setda untuk mengamankan posisi mereka sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tambahnya.
Menanggapi adanya riak-riak keberatan, Andi Surahman menegaskan bahwa penempatan ASN adalah kewenangan penuh eksekutif demi kepentingan dinas.
I"a bahkan menantang pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur legal".
"Saya bertanggung jawab penuh. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur PTUN. Perlu diingat, setiap PPPK sudah menandatangani pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sebelum NIP diterbitkan. Itu komitmen final," tegasnya.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dipahami. Perjanjian kerja berlaku selama satu tahun.
Upah minimal setara UMP/UMK atau gaji yang diterima sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN secara serentak di seluruh Indonesia, jelas Sekda Soppeng
Hingga saat ini, pihak Pemkab Soppeng menyatakan belum menerima keberatan secara tertulis dari delapan pegawai yang bersangkutan. Jika ada, pemerintah akan segera melakukan klarifikasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani para pegawai tersebut, pungkasnya.(**)

