BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Tim kuasa Hukum Rusman Harap Kasus Kliennya Segera Naik Tahap Penyidikan, Firmansyah : Cukup Bukti Yang Sah



Mediainfota,Soppeng,- Tim kuasa hukum Kabid BKPSDM Soppeng Rusman mengajukan surat prihal percepatan penanganan perkara terhadap laporan nomor LP/B/313/XII /2025 Polres Soppeng Polda Sulsel tanggal 28 Desember 2025 atas nama pelapor Rusman.


Firmansyah SH didampingi Zulfikar SH dan Arisman SH dalam konferensi pers di cafe UT menyebutkan pada kasus yang melibatkan Kabid BKPSDM dan Ketua DPRD Soppeng, penyidik Polres Soppeng telah memeriksa 3 orang saksi dengan inisial A,AI dan DF, jadi untuk saksi itu sudah ada tiga orang di luar saksi pelapor, Tegas Firmansyah, SH, Rabu (21/1/).


Saksi AI dan Pelapor Rusman telah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali. Pelapor Rusman telah melakukan visum et revertum dan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah kursi, Ujar Firmansyah, SH.


Olehnya itu kami meminta kepada Polres Soppeng untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan karena alasan hukumnya telah cukup bukti yang sah.


Diakhir konferensi pers, Firmansyah, SH menuturkan, surat percepatan penanganan perkara yang kami ajukan ke Polres Soppeng kami tembuskan ke Kapolda Sulsel, Direktorat Kriminal Umum dan Irwasda Polda Sulsel, Kunci Firmansyah, SH.(JJ)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image