BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Pemkab Soppeng dan Kejaksaan Teken MOU Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

 




Media Infota, Soppeng,—  Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/02/2026).


Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala SKPD beserta jajaran eselon III, para Kepala Bagian Setda, Camat se-Kabupaten Soppeng, Kepala Desa/Lurah, serta Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.


Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengawali dengan mengajak seluruh hadirin menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh keimanan dan sukacita, seraya berharap agar segala amal ibadah dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.


Bupati menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta aparat pengawasan internal pemerintah, agar setiap program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan,” ujar Bupati.


Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.


Sementara itu, Kajari Soppeng Sulta Donna Sitohang dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.


Ia menekankan bahwa pendekatan preventif dan edukatif harus dikedepankan.


“Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Namun apabila setelah diberikan pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.


Kajari juga mengingatkan seluruh kepala OPD, kepala desa, dan jajaran pemerintah daerah untuk tidak segan melaporkan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.


Ia secara khusus menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga agar segera dikembalikan sesuai ketentuan.


“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.


Usai penandatanganan MoU, dilaksanakan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi dan tanya jawab bersama peserta. (**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image