Bupati Soppeng Saksikan Penandatanganan PKS Lintas Instansi Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial
Media Infota, Soppeng,- Ruang Rapat Kantor Bupati Soppeng menjadi saksi penting langkah strategis penegakan hukum di Kabupaten Soppeng. Pada Rabu (1/4/2025), Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana – sebuah kolaborasi yang menghadirkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana daerah.
TRIO INSTANSI JALIN KERJA SAMA OPERASIONAL
Kerja sama yang bersifat teknis operasional ini melibatkan tiga pihak kunci:
- Kejaksaan Negeri Soppeng (diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H.)
- Dinas Sosial Kabupaten Soppeng (diwakili Kepala Dinas, Taufik Ramli, S.STP., M.M.)
- Dinas PMPTSP Nakertrans Kabupaten Soppeng (diwakili Kepala Dinas, Andi Dhamrah, S.Sos., M.M.)
Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, yang menunjukkan komitmen tinggi kedua pihak terhadap implementasi kebijakan ini.
PERALIHAN PARADIGMA: DARI HUKUMAN KE PEMBINAAN
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Soppeng Sulta D. Sitohang menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mewujudkan tujuan pidana kerja sosial.
"Kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial ini. Ini merupakan peralihan dari pola lama menuju pola baru yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang."
Ia juga menegaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani bukan sekadar nota kesepahaman, melainkan dasar pelaksanaan teknis yang konkret.
"Hari ini kita melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bukan sekadar MoU. PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan teknis oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama perangkat daerah terkait, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan."
PENEGAKAN HUKUM BERORIENTASI KEMANUSIAAN
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang seimbang – tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.
"Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, berkontribusi kepada masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan sosial."
Bupati juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi contoh peradilan pidana yang baik di daerah.
"Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat upaya kita dalam mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan."
Di akhir acara, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program ini.(**)

