Bupati Soppeng Hadiri Rakor Penetapan LP2B Sulsel, Perkuat Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Media Infota, Makassar ,– Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rakor dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan diikuti para bupati, wakil bupati, serta wali kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi forum penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan yang dilindungi dari alih fungsi.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempertahankan lahan pertanian produktif. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah yang terus menjadi tantangan di berbagai daerah.
Sulawesi Selatan sendiri telah menetapkan LP2B seluas 660.638 hektare, menjadikannya provinsi dengan kawasan LP2B terluas di Pulau Sulawesi. Luasan tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mengatakan Pemerintah Kabupaten Soppeng akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan proses penetapan LP2B didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar benar-benar melindungi lahan pertanian produktif tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan," ujar Suwardi Haseng.
Melalui rakor tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan serta perlindungan LP2B sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan di masa mendatang.(**)

