Pemprov Sulsel Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2022


MEDIA INFOTA ■ Meski tidak diberlakukan PPKM pada masa libur Nataru tahun ini, masyarakat tetap wajib melaksanakan Aturan Nataru 2021 sesuai dengan kebijakan pada level tingkat penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan dalam instruksi Mendagri dan juga edaran Gubernur serta Bupati/Walikota Se-Sulawesi Selatan.

Selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan tetap menerapkan aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022, di antaranya: 

Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dimasa pergantian tahun. Pelaksanaan Natal dengan menjaga kondisi prokes serta kapasitas 50%.


Lanjut dikatakan A. Sudirman bahwa Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 % pengunjung.

 Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/ mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita. Kemudian, kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Besar harapan kami, masyarakat dapat turut menjaga keamanan lingkungan dan tentu kita berharap kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk mendorong masyarakat dalam tertib protokol kesehatan termasuk pada Natal dan Pergantian Tahun baru ini", tutur PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menjadi Inspektur Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin-2021, Pengamanan NATARU 2021, Kamis 23 Desember 2021.

Pada kesempatan tersebut pula PLT Gubernur Sulsel Mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kepolisan dan TNI bekerja melebihi panggilan tugas mencurahkan waktunya hingga 24 jam untuk mengawal bagaimana sistem penanganan pandemi dengan melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat demi mencapai Instruksi Presiden 70% akhir tahun 2021 ini.

Publish : wandi