Covid-19 Meningkat Tajam, Begini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah


MEDIA INFOTA ■ Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dalam Surat Edaran Tersebut masyarakat yang hendak melakukan ibadah ditempat ibadah wajib menggunakan masker.

Kemudian jamaah wajib menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter.

jamaah juga wajib membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Selain itu jamaah yang berusia diatas 60 tahun keatas dan ibu hamil/menyusui disarankan beribadah dirumah saja.

Sedangkan Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib melarang jamaah untuk mengikuti ibadah dengan kondisi sedang sakit.

Surat edaran itupun melarang menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," tutur Yaqut dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (07/02/2022).

Publish : wandi