Tak Boleh Asal Bunyi..! Pengeras Suara/Toa di Masjid Sekarang Ada Aturannya


MEDIA INFOTA ■ Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengeluarkan Surat Edaran, kali ini Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. 

Dalam Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 Yaqut menjelaskan tentang tatacara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu poin yang diatur adalah pada saat kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir idul Fitri, Idhul Adha dan upacara hari besar Islam, dikatakan Yaqut penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan tarawih, ceramah,tadarrus menggunakan suara dalam.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, Senin (21/2/2022). 


Tak hanya mengatur pengeras suara pada saat kegiatan syiar Ramadhan saja namun SE tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara di waktu shalat.

Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Selain itu suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.

Wandi