MEDIA INFOTA ■ SOPPENG Timsus (Bali) Satlantas Polres Soppeng menyita sebanyak 30 unit kendaraan Roda dua (2) dalam operasi razia jalanan yang digelar saat bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Soppeng Ipda Laode M. Irwan S.Sos yang juga selaku Ketua Timsus (Bali) mengatakan, iya, betul, kami mengamankan 30 unit motor diarea sekitar Desa Timusu Kec. Liliriaja Kab. Soppeng yang dipakai ajang balap liar, Rabu (06/4/2022).
Ipda Laode M. Irwan, menjelaskan, kendaraan roda dua tersebut diamankan karena digunakan balapan liar, yang membuat masyarakat yang resah dan sangat mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum, terangnya
Dibeberkan Ketua Timsus (Bali) Satlantas Polres Soppeng, dirinya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dalam penertiban Balap Liar sesuai himbauan Kamtibmas Bapak Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.iK, yang mana untuk menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Soppeng, imbuhnya
Dirinya meminta kepada para orang tua untuk melarang anaknya terlibat dalam kegiatan balap liar, hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan serta dirinya, ungkap Laode M. Irwan menambahkan
Terakhir, ia menekankan, sangsi efek jera untuk pelaku balap liar sesuai arahan Kasat Lantas Polres Soppeng Akp H. Muh. Nawir akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga (3) bulan lamanya, pungkas Ipda Laode M. Irwan
(Red)