Mediainfota,Soppeng,Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Pembicaraan TK. II. dengan agenda pengambilan keputusan Terhadap Rancangan Perda tentang APBD TA 2025 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Soppeng,Kamis 22 Agustus 2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos.,MM
Dalam rapat tersebut di Awali laporan badan Anggaran yang di bacakan oleh Perwakilan Badan Anggaran DPRD Syamsuddin, SS., M.Si , kemudian di lanjutkan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama di dahului oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE kemudian Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM. dan Wakil Ketua H. Riswan, S.Sos dan dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD oleh ketua DPRD kepada Bupati Soppeng
Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya :
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai amanat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025, sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.
Kesepakatan ini adalah hasil dari proses komunikasi dan kolaborasi yang intensif. Melalui kesepakatan ini, kita berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi merencanakan, dan kerjasama melaksanakan, mengawasi kebijakan pembangunan daerah. dalam dan serta program pembangunan Daerah
Kesepakatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk bekerja bersama demi kepentingan rakyat. Kami percaya bahwa dengan adanya kesepakatan ini, kita akan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi daerah dengan lebih baik dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih berkualitas.
Perlu kami sampaikan bahwa RAPBD 2025 merupakan asumsi tahun sebelumnya akan tetapi telah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akan tetapi setelah Informasi Resmi mengenai Dana Transfer dari Kementrian Keuangan kami terima, Pemerintah Daerah tetap akan memprioritaskan melanjutkan program- program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat seperti Program Universal Health Coverage (UHC) BPJS. Kesehatan serta memperkuat dukungan terhadap program-program yang terkait Pelayanan Dasar.
Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang.
Dan sebagai penutup saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah- langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD.
Turut dihadiri :
Para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Pj Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.(**)