EG, Warga Kelurahan Labessi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya


MEDIA INFOTA ■ Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Jumaldi membekuk seorang pelaku tindak pidana Pencurian.

Adapun pelaku yaitu Lel. EG ( 20 ) warga Lalange Kelurahan Lebessi Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang dibekuk di Maroanging Kecamatan Sibulue Kab. Bone pada Minggu 11 September 2022 pukul 03.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa pelaku pencurian berhasil dibekuk setelah Timsus Resintel Polres Soppeng bekerja sama dengan Polres Bone.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah beberapa kali beraksi diantaranya 
telah mencuri 
- 3 unit sepeda motor di masing-masing TKP 1 unit dilalange kelurahan labessi, 1 unit di Takalala kelurahan Tettikenrarae dan 1 unit Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau.
- 1 unit handphone di Kampung Luppange Kecamatan Donri - donri.
- 3 unit mesin pompa air dilokasi persawahan milik warga di Cabenge dan Pajalesang Kec. Lilirilau serta di Lanacee Kecamatan Ganra Kab. Soppeng.

Bersama Pelaku, Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Matic Yamaha Mio GT dan 1 unit Handphone merk Vivo.

"Saat ini pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Andi Irvan Fachri S.H.

Publish : wandi