MEDIA INFOTA ■ Soppeng - Menggelar pasar malam merupakan salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di suatu daerah. Namun, apa jadinya jika sebuah pasar malam berlangsung tanpa adanya izin dari pemerintah setempat.
Kegiatan pasar malam tersebut sangat bagus dan mendukung perputaran ekonomi masyarakat sampai pedagang dari luar berdatangan menjual barang bekas (Cakar) di kabupaten soppeng
Ketua DPC LAKI Kabupaten Soppeng,Hamka,SH pertanyakan surat izin operasional pasar malam yang ada di Kabupaten Soppeng yang telah berjalan selama ini
Hamka mengatakan pasar malam sangat mendukung perekonomian masyarakat,namun disisi lain perlu di pertanyakan karena setiap kegiatan yang mengumpulkan masyarakat harus ada surat izin dari pemerintah yang membidangi hal tersebut ,Yaitu dinas perdagangan
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Soppeng Andi Agus di hubungi media,untuk mengonfirmasikan terkait surat izin tersebut
"Andi Agus mengatakan kegiatan pasar malam tersebut kami tidak pernah mengetahui karena tidak ada konfirmasi kepada kami maupun petugas pasar,"kata Andi agus dengan nada kesal
Ia juga menambahkan cuma koordinator pasar.malam tetewatu yang pernah melapor,selain itu tidak ada, Seperti yang saya dengar ada pasar yang di tempati operasi kegiatan pasar malam untuk menjual Cakar tidak pernah melapor ke saya,seperti pasar Leworeng, Panincong dan pasar Batu batu bila pasar tersebut ada kerusakan saya akan tuntut," kata Andi agus.
"Di tempat terpisah koordinator kegiatan pasar malam Hajuddin mengatakan ke media dirinya hanya fasilitasi pedagang untuk mencarikan tempat jualan ,setelah mereka menjual saya menagih ke setiap pedagang dan saya tidak mengambil keuntungan kerena saya juga sebagai penjual,"jelasnya
" Saya menangih untuk pembayaran lampu dan kebersihan sebanyak 25 ribu rupiah , adapun sisanya itu uang saya berikan kepada keamanan ,"Kata Hajuddin pada media,Minggu (11/09/2022)