AR, pejabat PPTK Dinas Bina Marga Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Oleh Kejari Soppeng


MEDIA INFOTA ■ Soppeng  - Kepala Kejaksaan Negeri Watansoppeng (Kajari) gelar jumpa pers, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di ruang pola,Selasa (28/02/2023)

Kasi Intel Kejaksaan negeri Watansoppeng Muh,Musdar,SH.MH didampingi Kasi pidsus Ridwan Ammy,SH dan Yusufi,SH menyampaikan di dalam jumpa pers nya bahwa saudara AR pejabat PPTK Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka

AR setelah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan untuk mempermudah proses dan pendalaman kasus tersebut.

"Muh,Musdar mengatakan dimana Kasus tindak pidana korupsi ini  merupakan anggaran pemeliharaan ruas jalan pada dinas bina marga provinsi Sulawesi Selatan,pada tahun 2017 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 2 milyar  dan pada tahun 2018 kurang lebih Rp 3 milyar, dan selain  Pejabat PPTK tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang menyusul menemani saudara AR,"jelasnya 

Usai digelar jumpa pers, "Kajari Soppeng Salahuddin,SH.MH menyampaikan kepada tersangka AR bahwa kasus yang menimpa bapak jangan takut untuk berkata jujur, katakan semua apa yang terjadi pada diri bapak, jangan ada yang disembunyikan karena kasus ini mungkin bukan bapak sendirian," Kata Kajari Soppeng.

(Wandi)