Timsus Resintel Polres Soppeng Berhasil Bekuk Pencuri Handphone


MEDIA INFOTA ■ Lel. B Alias A ( 31 ) Pelaku Pencurian Handphone di Limpomajang Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng dibekuk Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi SE, 

Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi, Selasa malam ( 23/05 )membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Ridwan S.H.,M.H mengatakan bahwa Lel. B dibekuk di Limpomajang pada Senin 22 Mei pukul 22.15 wita usai melakukan pencurian sebuah Handphone jenis Oppo A57 milik seorang warga Limpomajang.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pencurian tersebut dilakukan pada 29 April lalu, saat itu pelaku memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela dan mencuri sebuah handphone yang disimpan korban didalam lemari, sehingga korban datang di Mapolsek Marioriawa guna melaporkan kejadian tersebut.


Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa terduga pelaku memposting Handhone hasil curiannya tersebut di Media Sosial Facebook untuk dijual sehingga petugas langsung bergerak dan membekuk Lel. B alias A dikediamannya di Limpomajang Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit handphone.

Dalam penangkapan petugas juga menyita barang bukti sebuah Handphone Merk Oppo A57, setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Ridwan.

Publish : wandi