Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Patampanua Grebek Judi Sabung Ayam di Kampung Cenrana


MEDIA INFOTA ■ POLRES PINRANG,- Kepolisian sektor Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel menggerebek lokasi judi sabung ayam di area perkebunan Kampung Cenrana Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Senin (12/06/23) kemarin sekitar pukul 16.30 wita.

“Penggerebekan judi sabung ayam ini sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif,” kata Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK melalui Kapolsek Patampanua IPTU Sukri, S.Pdi,SH.

Dia menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sementara itu Kapolsek Patampanua IPTU Sukri,S.Pdi,SH, menjelaskan usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengumpulkan personel untuk segera melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut.


“Setelah memberikan arahan, personel langsung menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung kabur melarikan diri meninggalkan lokasi,” katanya menjelaskan.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Patampanua IPTU Sukri,S.Pdi, SH, bersama personel Polsek Patampanua dan membongkar Gelanggang/alat peraga judi dan langsung dibakar sementara para pelaku sabung ayam lari/ kabur membawa ayam aduan.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran lokasi judi tersebut, Kapolsek berharap agar warga tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Patampanua.

” Kami berharap jangan lagi warga membuka tempat-tempat judi seperti ini, mari bersama-sama kita ciptakan kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak perlu takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang melanggar hukum di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Silahkan laporkan ke polisi jika memang menemukan hal-hal yang melanggar dan melawan hukum,” terangnya.

Publish : wandi