KPUD Sosialisasikan Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Segini Pernyataan Dukungan Yang Diperlukan




Mediainfota,Soppeng, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2024 di Hotel Grand Saota Lalabata Rilau Watansoppeng, 7 Mei 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Soppeng Irwan Usman, Dalam sambutannya, Irwan Usman merujuk kepada UU.No.10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 tentang calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.


Menurut Irwan Usman, Dia meyakini bahwa masyarakat khususnya di Soppeng belum memahami atau mengetahui proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan. Olehnya itu sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati perlu dilakukan.

Pada kesempatan tersebut Irwan Usman memaparkan Syarat dukungan minimal yang dibutuhkan bagi calon perseorangan di Kabupaten Soppeng adalah minimal dukungan 10% dikalikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan pada Pemilu 2024 yang lalu, Jadi minimal dukungan yang dibutuhkan oleh calon perseorangan adalah 181.890 x 10% adalah 18.189 pernyataan dukungan.

Untuk info lebih lengkap silahkan kunjungi Website KPU atau ke media center KPU di Sekretariat KPU di Jalan Salotungo.Pungkas Irwan Usman.

Adapun tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati adalah :

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 - 26 agustus 2024

3. Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024.

4. Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2024 Ketua KPU Bersama anggota, Ketua Bawaslu, Dandim 1423 Soppeng bersama Forkopimda, Ketua Organisasi Pers, Ketua DPC Partai, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.(**)

.