Gandeng KPK dan BPN, Bupati Suwardi Haseng Akselerasi Sertifikasi Aset di Soppeng
Media Infota, Makassar, - Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan bertajuk “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk memperkuat sinergi bersama Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan tantangan besar yang masih dihadapi provinsi tersebut. Ia mencatat sekitar 70 persen tanah Area Penggunaan Lain (APL) di Sulawesi Selatan masih belum tersertifikasi.
"Tanah yang telah tersertifikasi memiliki nilai ekonomi tinggi dan merupakan sumber pendapatan daerah melalui pajak serta retribusi. Penertiban aset adalah langkah awal mewujudkan tata kelola yang bersih dan produktif," ujar Andi Sudirman.
Gubernur juga mengapresiasi peran KPK yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan kemelut pertanahan melalui sembilan paket program kerja sama.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, memberikan arahan tegas mengenai pentingnya transparansi. Menurutnya, sektor pertanahan merupakan salah satu area yang paling rawan terjadi praktik korupsi.
"Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada kualitas layanan publik. Kami mendorong integrasi data antarinstansi guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan," tegas Edi.
Ia menekankan bahwa sistem layanan berbasis digital menjadi kunci untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang berpotensi memicu pungutan liar.
Merespons arahan tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng untuk mengakselerasi program sertifikasi tanah dan digitalisasi layanan.
"Kami berkomitmen mendukung penuh kolaborasi antara ATR/BPN dan KPK. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal administrasi, tapi kunci utama menarik investasi masuk ke daerah," ungkap Bupati Suwardi Haseng.
Lebih lanjut, Suwardi Haseng menyoroti aspek keadilan sosial dalam pengelolaan lahan. Ia mendorong penguatan program redistribusi tanah objek landreform, seperti pemanfaatan lahan telantar dan eks-HGU untuk petani penggarap.
"Kita harus memastikan tanah-tanah ini memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Melalui sistem yang bersih, profesional, dan berintegritas, kita ingin pelayanan pertanahan di Soppeng semakin cepat, mudah, dan bebas korupsi," pungkasnya.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara ATR/BPN, KPK, serta jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh staf ahli kementerian, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, serta jajaran bupati dan wali kota.
Rakor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih akuntabel, di mana setiap jengkal tanah negara maupun rakyat terlindungi secara hukum dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(***).

