Masyarakat Desa Lompulle Antusias Serap Edukasi Pentingnya Dokumen Kependudukan
Media Infota, Soppeng,– Antusiasme warga Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, terlihat jelas saat mengikuti penyuluhan tentang administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Tematik Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) Soppeng bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Soppeng. Kegiatan berlangsung di wilayah Lamalampe pada Sabtu, 25 April 2026 mulai pukul 08.30 WITA dan berjalan selama kurang lebih dua jam.
Program ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan terbarui. Sebab, dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan.
Apresiasi dari Pemerintah Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lompulle, Andi Amri, S.Sos., menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Dukcapil Soppeng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Petugas Loket Desa (PLD), serta mahasiswa KKN dan warga yang hadir.
“Tema kegiatan ini sangat tepat, mengingat masih sebagian warga kita yang belum tertib dalam mengurus administrasi kependudukan. Saya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber yang sudah sangat berpengalaman dan profesional dalam memberikan solusi terkait dokumen kependudukan,” ujarnya.
Layanan Gratis dan Aturan Terbaru Disosialisasikan
Sebagai pemateri, Asriadi, S.Sos. dari Dukcapil Soppeng, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga. Ia menegaskan bahwa seluruh jenis layanan pengurusan dokumen kependudukan di Soppeng tidak dipungut biaya sepeser pun.
Dalam penyampaiannya, ia juga memperkenalkan peraturan terbaru, yaitu Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Aturan yang diundangkan pada 18 Februari 2026 ini telah mulai diterapkan untuk pemutakhiran data kependudukan, dengan tujuan mewujudkan ketertiban administrasi, keseragaman data, serta mendukung integrasi sistem informasi kependudukan secara nasional.
“Dokumen kependudukan adalah bukti sah dan autentik bahwa kita adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban. Jangan menunda-nunda mengurus dokumen, karena ini sangat krusial untuk berbagai keperluan. Segera laporkan setiap peristiwa atau perubahan data, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pindah tempat tinggal,” tegasnya.
Sesi tanya jawab berjalan sangat interaktif, di mana masyarakat menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, dan dijawab tuntas dengan solusi serta panduan teknis yang mudah dipahami. Asriadi juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Soppeng yang tertib administrasi kependudukan.(ASR).

