Sat Resnarkoba Polres Soppeng Bekuk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


MEDIA INFOTA ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpi Kasat Res Narkoba Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku tersebut yaitu Lel. YA (26) dan Per. SH (32) warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo yang dibekuk di Jalan Poros Lajoa Kelurahan Jennae Kec. Liliriaja Kab. Soppeng pada Kamis 02 Februari 2023.

Kasat Res Narkoba Polres Soppeng Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu". Jelasnya.

Bersama Pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet sabu seberat 1,01 gram dan 1 unit motor yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan".terang Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si

Dirinya juga menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibekuk, kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut".tutupnya

Publish : wandi