Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Persiapan Polsek Paleteang


MEDIA INFOTA ■ POLRES PINRANG, – Unit Reserse Kriminal (Unit reskrim) Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sekolah Sekolah MAN Pinrang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Muhalis,SH , Selasa (07/03/23).

Diterangkan Kasat Reskrim, pihaknya berhasil menangkap pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. terduga tersangka RH (18) merupakan warga Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.

AKP Muhalis,SH mengatakan penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang IPDA Arief,SE bersama Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (05/03/23).

Dimana berdasarkan keterangan dari korban saat itu motornya di pinjam oleh saksi Ilham dan diparkir depan sekretariat lentera dalam pekarangan Sekolah MAN Pinrang kemudian masuk dalam masjid untuk melaksanakan sholat duhur.

Usai melaksanakan sholat duhur, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya sehingga ia bersama pemilik motor berusaha mencari bersama akan tetapi motor tersebut tidak ditemukan. 

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melanjutkan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian motor.

Mendapatkan adanya informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sementara di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang di bantu Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH(18).

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna merah yang merupakan hasil Curian,” jelas AKP Muhalis,SH

Pelaku RH saat ini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.

Selain itu, Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya.

Publish : wandi