Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Soppeng Periode 2022-2027 Dibuka, Simak Apa Saja Syaratnya..!!


MEDIA INFOTA ■ Pemerintah daerah Kabupaten Soppeng Melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 755/KDS/XI/2021 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Kab.Soppeng Masa Jabatan 2022 – 2027.

Dalam surat edaran tertanggal 10 November 2021 tersebut mengajak warga masyarakat Soppeng agar segera mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Untuk tahapan seleksi calon anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu baik pengumuman, persyaratan maupun jadwal tahapan seleksi dapat diunduh melalui website http://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Publish : wandi