Catat..! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Mendapatkan Layanan Publik


MEDIA INFOTA ■ sejumlah layanan publik mensyaratkan wajib melampirkan kepersertaan BPJS Kesehatan, tak terkecuali dalam kepengurusan SIM, STNK dan SKCK.

Hal tersebut dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut presiden menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu dalam Inpres juga menyebutkan bahwa kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah layanan publik.

Lantas layanan publik apa saja yang mensyaratkan wajib melampirkan kartu BPJS kesehatan selain SIM, STNK dan SKCK? berikut poin-poinnya : 

1. Peserta penerima kredit usaha rakyat (KUR) wajib menjadi peserta aktif dalam program BPJS.

"menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan", tulis pemerintah dalam Inpres.

2. Pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

3. Pemohon perijinan berusaha dan pelayanan publik wajib menjadi peserta BPJS.

4.Para pelaku Perjalanan ibadah umrah dan haji wajib memiliki kartu BPJS aktif.

Selain itu seluruh peserta didik dan tenaga pendidik, Pelaku Usaha, Calon Jemaah Umrah/Haji, dan Semua Santri wajib menjadi peserta BPJS.

Tak hanya itu PNS dan keluarganya, pekerja asing, buruh dan pekerja industri, kuli proyek di Kementerian PUPR, ojek Online dan sopir angkutan juga wajib menjadi peserta BPJS.

Petani dan nelayan penerima bantuan, pelaku UMKM dan pekerja tak luput dari program pemerintah ini.

Wandi