Bupati Soppeng Hadiri Acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2022


MEDIA INFOTA ■ Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE menghadiri acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2022 dengan Tema yaitu “Berawal dari desa kita wujudkan Indonesia bebas korupsi”. bertempat di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu Kab. Gowa, Selasa (07/06/2022)

Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan program pemberdayaan peran serta masyarakat.

Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan ini tidak lain untuk menyamakan persepsi dan menginformasikan pada seluruh masyarakat Indonesia bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah di semua lini termasuk di desa.

Sehingga Sudah saatnya kita selalu warga negara Indonesia dan selaku bagian dari masyarakat desa untuk bangkit dan secara bersama-sama melawan adanya perilaku korupsi. Salah satu caranya adalah dengan ikut berperan serta dengan mewujudkan Desa anti korupsi di wilayah masing-masing sesuai indikator Desa anti korupsi yang telah dibuat oleh KPK, sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengajak seluruh aparat pemerintahan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada semua tingkatan serta seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama melawan korupsi dan turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi dan berperan serta aktif dalam mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi dimulai dari desa dengan tekad berawal dari Desa kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi.


Acara dilanjutkan pemutaran video promo desa antikorupsi serta persembahan Tari Pakkuru sumange dari Sanggar Seni Sirajuddin.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ST dalam sambutannya menjelaskan bahwa ini bukanlah pertama kalinya pengawalan yang dilakukan oleh KPK Sulawesi Selatan, dimana banyak sekali manfaat yang kami dapatkan dari pendampingan KPK serta kejaksaan, TNI/Polri yang juga turut membantu sehingga kami telah menyelamatkan beberapa aset, salah satunya aset terbesar yaitu Al-Markas. Selain pendampingan aset juga pendampingan Barjas (Barang dan Jasa) serta pendampingan Manajemen ASN tata kelolah system kerjasama dan saat ini saya sangat berbahagia karena KPK sudah turun ke desa karena desa adalah ujung tombak yang memiliki kelengkapan yang jauh lebih lengkap bahkan kami di Provinsi.

Selalu ada yang mengatakan bahwa desa itu kecil, tapi perlu saya sampaikan bahwa tidak ada pekerjaan yang besar kalau tidak ada pekerjaan yang kecil dan tidak ada pekerjaan yang selesai kalau tidak dimulai, maka mulailah lakukan pekerjaan tersebut. Semoga Desa Pakatto ini bisa menjadi rujukan untuk seluruh desa di Sulawesi Selatan sehingga meringankan beban kami, kami tinggal memberikan supervisi serta anggaran karena mereka telah memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan sistem pembendaharaan, pengelolaan APBDesa dan sistem pelayanan publik yang baik di desa masing-masing. Harapan kami semoga ini bisa menjadi motivasi bagi kita semua.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Firli Bahuri dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan yang hadir karena semangat memberantas korupsi ini tidak boleh padam. Negara Indonesia yang didirikan dan diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa kita dengan niatannya satu kepentingan dan mandatkan di dalam Pembukaan undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tepatnya pada alinea ke-4 yang menjadi tujuan nasional bangsa kita. Sehingga saya minta supaya kehadiran kita hari ini dalam rangka mewujudkan tujuan negara bukan tujuan-tujuan yang lain karena pengabdian kita yang sesungguhnya dalah oleh rakyat dan untuk rakyat.

KPK sangat konsen dan tidak pernah lelah bekerja untuk bangsa dan Negara, berbakti serta membebaskan negeri dari praktek-praktek korupsi. Karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa bahkan korupsi tentulah berdampak buruk terhadap kesejahteraan, pelayanan publik, cepat rusaknya infrastruktur yang telah dibangun bahkan lebih dasar lagi yakni tidak jarang negara gagal mewujudkan tujuannya karena praktek-praktek korupsi. Terpilihnya 10 gubernur bukan berarti gubernur yang lain lepas dari tanggung jawab untuk memberantas korupsi dari negeri ini, tapi pemilihan 10 gubernur adalah melalui proses baik itu penilaian, pengkajian, survei maupun bimbingan teknis. Kami sampaikan pula bahwa pada kesempatan ini, tentulah upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi ini tidak bisa dilakoni oleh KPK sendiri, tetapi kami sangat yakin bahwa tidak ada rakyat Indonesia yang boleh melepaskan diri dari tanggung jawab untuk membersihkan Indonesia dari praktek-praktek korupsi.

Total ada 10 desa yang akan jadi percontohan, yaitu Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa; Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB; dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.

Sementara itu, Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE berharap bahwa dengan diresmikannya pembentukan percontohan desa anti korupsi oleh Ketua KPK RI, dapat menjadi inspirasi sekaligus memberikan dorongan kepada semua Kepala desa di Kabupaten Soppeng untuk membangun integritas agar semua kegiatan yang mereka laksanakan terbebas dari praktek korupsi.

Adapun yang turut mendampingi Bupati Soppeng yaitu Kepala Inspektorat Kab. Soppeng, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng, dan Ketua APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kab. Soppeng.

Turut hadir pada acara tersebut, perwakilan Menteri Dalam Negeri , Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, perwakilan Menteri keuangan, Kepala Badan Narkotika Nasional, para gubernur yang menjadi percontohan desa antikorupsi, Ketua DPRD Prov. Sulsel, para anggota Forkopimda Prov. Sulawesi Selatan, Wali kota/Bupati se Sulawesi Selatan.

Publish : wandi